Search

Search This Blog

Tuesday, September 7, 2010

Rokok Elektrik Berbahaya

Rokok Elektrik Berbahaya


Kudusterkini.com,  Health Cigarrete atau yang lebih dikenal dengan nama rokok elektrik yang di promosikan banyak orang sebagai rokok sehat pengganti rokok tembakau ini ternyata mengandung zat yang berbahaya.
"Produk ini belum melakukan uji klinis oleh karena itu berbahaya. Badan kesehatan dunia (WHO) juga telah menyatakan produk ini tidak aman dikonsumsi merekomendasikan untuk melarang peredarannya," jelas Kepala BPOM Kustantinah.
Rokok elektrik ini bekerja dengan membakar cairan kimia dengan menggunakan sumber energi dari baterei,  seperti halnya produk rokok konvensional, Electronic Nicotine Delivery Systems atau ENDS membakar cairan menggunakan baterai dan uapnya itu masuk ke paru-paru pemakai.
Selain berbahaya, rokok-rokok elektrik yang berasal dari China tersebut masuk ke Indonesia secara ilegal. Oleh karena itu rokok-rokok ini tidak terdaftar. Itu sebabnya, BPOM akan berkordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk penertiban.

"Karena ilegal, BPOM tidak dapat melakukan pengawasan. Produk ini juga belum terdaftar sebagai rokok sehingga tidak dapat ditertibkan oleh Bea Cukai," ungkap Kustantinah.

Indonesia memang baru dua pekan lalu memberikan peringatan. Sementara negara lain seperti China, Hongkong, dan Amerika Serikat, sudah lebih dulu memberikan peringatan kepada warganya.

Mei 2009 lalu, Badan POM Amerika Serikat, FDA, menganalisa rokok tersebut dan menguji kandungan E-cigarette dari dua perusahaan. Hasilnya, ditemukan adanya kandungan dietilen glikol dan nitrosamin yang spesifik dalam tembakau.

Studi FDA juga menunjukkan ketidakkonsistenan kadar nikotin dalam wadah dengan label yang sama. Bahkan, dalam wadah ENDS berlabel tidak mengandung nikotin masih ditemukan nikotin.

The World Health Organization (WHO) pada September 2008, telah menyatakan bahwa mereka tidak menyetujui dan tidak mendukung rokok elektronik dikonsumsi sebagai alat untuk berhenti merokok. Pada 6-7 Mei 2010 lalu, WHO kembali mengadakan pertemuan membahas mengenai peraturan terkait keselamatan ENDS dan menyatakan bahwa produk tersebut belum melalui pengujian yang cukup untuk menentukan apakah
aman dikonsumsi.

Atas pertimbangan itu, maka Badan POM menyarankan agar produk tersebut dilarang beredar. Masyarakat diminta agar tidak mengonsumsi produk alternatif rokok tersebut.
sumber: detik.com

Alun-Alun Pati Di malam Hari

 Alun-Alun Pati Di malam Hari


Ruang publik sebuah kota pada umumnya berfungsi sebagai tempat untuk berkumpulnya dan berinteraksinya masyarakat di kota tersebut. Tempat tersebut di jadikan tempat alternatif masyarakat untuk berjalan-jalan sekedar menghilangkankepenatan setelah beraktifitas.
Hampir setiap kota di Jawa Tengah mempunyai ruang publik yang terbuka setiap hari atau pada hari dan jam-jam tertentu. Seperti Alun-alun (Simpang lima) Kota pati, hampir setiap malam kawasan ini di penuhi masyarakat dari berbagai golongan yang berdatangan dari berbagai penjuru kota pati. Seperti pemandangan yang kami lihat malam itu tempat tersebut juga ramai di penuhi masyarakat.

Kondisi ini tentu di manfaatkan para pedagang kaki lima (PKL) untuk mencari rejeki. Berbagai macam menu dapat di nikmati disini dari beraneka makanan mulai dari masakan Padang, Sari Laut Lamongan, empek-empek Palembang hingga penjual jagung rebus dan jagung bakar dan tidak ketinggalan para penjual berbagai minuman. 

Semua tumplek bleg memanfaatkan sebagian badan jalan untuk menggelar dagangannya.
Bahkan di Alun-alun Simpang Lima Pati juga terdapat Hotspot area gratis yang di sediakan pemerintah daerah untuk masyarakat pati dan sekitarnya agar dapat menikmati indahnya malam di alun-alun pati sambil berinternet dengan gratis.

Translator :

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Iklan-Iklan