Rokok Elektrik Berbahaya
Kudusterkini.com, Health Cigarrete atau yang lebih dikenal dengan nama rokok elektrik yang di promosikan banyak orang sebagai rokok sehat pengganti rokok tembakau ini ternyata mengandung zat yang berbahaya.
"Produk ini belum melakukan uji klinis oleh karena itu berbahaya. Badan kesehatan dunia (WHO) juga telah menyatakan produk ini tidak aman dikonsumsi merekomendasikan untuk melarang peredarannya," jelas Kepala BPOM Kustantinah.
Rokok elektrik ini bekerja dengan membakar cairan kimia dengan menggunakan sumber energi dari baterei, seperti halnya produk rokok konvensional, Electronic Nicotine Delivery Systems atau ENDS membakar cairan menggunakan baterai dan uapnya itu masuk ke paru-paru pemakai.
Selain berbahaya, rokok-rokok elektrik yang berasal dari China tersebut masuk ke Indonesia secara ilegal. Oleh karena itu rokok-rokok ini tidak terdaftar. Itu sebabnya, BPOM akan berkordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk penertiban.
"Karena ilegal, BPOM tidak dapat melakukan pengawasan. Produk ini juga belum terdaftar sebagai rokok sehingga tidak dapat ditertibkan oleh Bea Cukai," ungkap Kustantinah.
Indonesia memang baru dua pekan lalu memberikan peringatan. Sementara negara lain seperti China, Hongkong, dan Amerika Serikat, sudah lebih dulu memberikan peringatan kepada warganya.
Mei 2009 lalu, Badan POM Amerika Serikat, FDA, menganalisa rokok tersebut dan menguji kandungan E-cigarette dari dua perusahaan. Hasilnya, ditemukan adanya kandungan dietilen glikol dan nitrosamin yang spesifik dalam tembakau.
Studi FDA juga menunjukkan ketidakkonsistenan kadar nikotin dalam wadah dengan label yang sama. Bahkan, dalam wadah ENDS berlabel tidak mengandung nikotin masih ditemukan nikotin.
The World Health Organization (WHO) pada September 2008, telah menyatakan bahwa mereka tidak menyetujui dan tidak mendukung rokok elektronik dikonsumsi sebagai alat untuk berhenti merokok. Pada 6-7 Mei 2010 lalu, WHO kembali mengadakan pertemuan membahas mengenai peraturan terkait keselamatan ENDS dan menyatakan bahwa produk tersebut belum melalui pengujian yang cukup untuk menentukan apakah
aman dikonsumsi.
Atas pertimbangan itu, maka Badan POM menyarankan agar produk tersebut dilarang beredar. Masyarakat diminta agar tidak mengonsumsi produk alternatif rokok tersebut.
"Karena ilegal, BPOM tidak dapat melakukan pengawasan. Produk ini juga belum terdaftar sebagai rokok sehingga tidak dapat ditertibkan oleh Bea Cukai," ungkap Kustantinah.
Indonesia memang baru dua pekan lalu memberikan peringatan. Sementara negara lain seperti China, Hongkong, dan Amerika Serikat, sudah lebih dulu memberikan peringatan kepada warganya.
Mei 2009 lalu, Badan POM Amerika Serikat, FDA, menganalisa rokok tersebut dan menguji kandungan E-cigarette dari dua perusahaan. Hasilnya, ditemukan adanya kandungan dietilen glikol dan nitrosamin yang spesifik dalam tembakau.
Studi FDA juga menunjukkan ketidakkonsistenan kadar nikotin dalam wadah dengan label yang sama. Bahkan, dalam wadah ENDS berlabel tidak mengandung nikotin masih ditemukan nikotin.
The World Health Organization (WHO) pada September 2008, telah menyatakan bahwa mereka tidak menyetujui dan tidak mendukung rokok elektronik dikonsumsi sebagai alat untuk berhenti merokok. Pada 6-7 Mei 2010 lalu, WHO kembali mengadakan pertemuan membahas mengenai peraturan terkait keselamatan ENDS dan menyatakan bahwa produk tersebut belum melalui pengujian yang cukup untuk menentukan apakah
aman dikonsumsi.
Atas pertimbangan itu, maka Badan POM menyarankan agar produk tersebut dilarang beredar. Masyarakat diminta agar tidak mengonsumsi produk alternatif rokok tersebut.
sumber: detik.com